Tradisi Kembar Mayang Dalam Pernikahan Adat Jawa: Kajian Filosofis Masyarakat Kampung Karya Jitu Mukti Kec. Rawajitu Selatan Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung

Authors

  • Imron Rosyadi MTs Miftahul Huda Karya Jitu Mukti Tulang Bawang

Keywords:

Pendekatan Filosofis, Kembar Mayang, Studi Islam.

Abstract

Pendekatan filosofis dalam studi agama mencoba mencari penjelasan tentang konsep ajaran agama dengan memeriksa dan temukan sistem nalarnya dimengerti pria. Memahami Islam melalui pendekatan filosofis dimaksudkan untuk memberi makna pada sesuatu yang dihadapi, untuk menangkap hikmah, esensi atau esensi yang terkandung dalam ajaran Islam sehingga dalam menjalankan ibadah tidak merasa hampa. Pendekatan filosofis diibaratkan sebagai pisau analisis untuk membedah Islam secaramendalam, integral dan komprehensif sehingga melahirkan pemahaman dan pemikiran tentang Islam yang selalu relevan di setiap ruang dan waktu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang tradisi kembar mayang yang merupakan adat budaya yang turun temurun dari nenek moyang dan terus dilakukan oleh masyarakat sekitar budaya saat ini khususnya di pedesaan. Dalam tradisi kembar mayang tentunya tetap menjaga prinsip tauhid, keadilan, kebebasan, tolong menolong dan menjaga kemaslahatan umat manusia. Nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi mayang kembaran tebusan merupakan bentuk tawasul yang diposisikan sebagai sarana ikhtiar (wasilah) untuk memohon kepada Allah dan tetap meyakini bahwa hanya Allah saja yang memiliki qudrah mutlak dalam segala hal.

References

Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), h. 44.

Ach Nadlif dan M. Fadlun, Tradisi Keislaman, (Surabaya: Penerbit Al Miftah, 2014), h. 5 adian

Asmoro Achmadi, Filsafat Nilai Dan Aplikasinya (Berbasisi Spirit Membangun Karakter), (Depok: Rajawali Pers, 2020), h. 28

Farida, Umma, H. Hardivizon, dan Abdurrohman Kasdi. “Menyingkap Maqasid Profetik dalam

Hadis tentang Relasi Laki-Laki dan Perempuan.” AL QUDS: Jurnal Studi Alquran dan

Hadis 5, no. 2 (30 November 2021): 819–42. doi:10.29240/alquds.v5i2.3319.

Gondowasito, 1965, Tata Cara Adat Dan Upacara pengantin Jawa, Majalah Dian Humas, Jakarta.

hadits Tirmidzi Nomor 1082, https://tafsirq.com/en/hadits/tirmidzi/1082

Himyari Yusuf, Filsafat Ilmu. Bandar Lampung: Pusikamla, 2009, 3.

Himyari Yusuf: Urgensi Filsafat dalam Kehidupan Masyarakat Kontemporer Volume 27, Nomor

, Juni 2016. 52

Husaini (ed.), Filsafat Ilmu Perspektif Barat dan Islam Jakarta: Gema Insani, 2013, 13.

Husein Heriyanto, Nalar Saintifik Peradaban Islam (Bandung: Mizan, 2011), h. 355.

Jurnal, Agustina Nurhayati. Pernikahan dalam Perspektif Al-Quran._ASAS.Vol.3 No.1 Januari

M. Amin Abdullah, Filsafat Islam Bukan Hanya Sejarah Pemikiran, dalam A. Khudori Soleh,

Wacana Baru Filsafat Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm. vii-vii

Mulyadi Kertanegara, Mozaik Khazanah Islam, Bunga Rampai dari Chicago (Jakarta: Paramadina,

, hlm . 120-121

Neneng Nur Hasanah. (2018). metodologi Studi Islam (Edisi ke-1). Jakarta: Hamzah. Rob Fisher, Dekat Filosofis dalam Peter Connolly, Aneka Dekat Studi Agama, Terj. Imam

Khoiri, (Yogyakarta: LkiS, 2002), hlm. 165-167

Sindoesastra, 1938, Parta Krama, Balai Pustaka, Jakarta

Skripsi, Eva Yarosdiana. Peran Suami dalam Membina Rumah Tangga Yang Sakinah (telaah

Kajian Tematik).program Studi Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri

Syarif Hidayatullah Jakarta 2011. Hal.55.

Sory Suyanti Dan Makhfira Nuryani. (2019). “Filosofi Dasar Dalam Teologi Rasional Harun

Nasution (Sebuah dekat dalam memahami Islam). Kalam, 7 (1).

Suparman Syukur, Pergumulan Etika Primordial dengan Etika Global Sebagai Dasar Perilaku

Menuju Solidaritas Kemanusiaan, dalam Islam Agama Santun, (Semarang: RaSail, 2011),

hlm. 109

Supiana, Metodologi Studi Islam (Jakarta: Ditjen Pendi Kemenag RI, 2012), h. 96.

Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, ed.1 cet.4, (Jakarta:

Rajawali Pers, 2014), 6. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Waryunah Irmawati, Makna Simbolik Upacara siraman Pengantin Adat Jawa, (IAIN Surakarta,

Walisongo, Volume 21, Nomor 2, November 2013), lihat https://garuda.ristekbrin.go.id/

Wono, Sesepuh, Wawancara di Desa Purwosari Batanghari Nuban, Jum'at, 18 Maret 2022

Downloads

Published

2022-12-24

Issue

Section

Articles