Hukum Pernikahan Online Menurut Pandangan Ulama Aceh
Keywords:
Hukum, Pernikahan OnlineAbstract
Pernikahan merupakan fitrah manusia dan merupakan ibadah bagi seorang muslim untuk dapat menyempurnakan iman dan agamanya. Dengan menikah, seseorang telah memikul amanah tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap keluarga yang akan ia bina menuju jalan yang diridhai Allah. Pernikahan merupakan suatu suatu akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram di mana segala sesuatu yang asal mulanya haram di lakukan menjadi halal dilakukan, segala sesuatu yang asal mulanya dilarang untuk melakukannya diantara kedua belah pihak menjadi sesuatu yang diperintahkan diantara keduanya. Perkembangan teknologi saat ini mengantarkan masyarakat menuju globalisasi telekomunikasi media dan informatika. Pada kondisi saat ini banyak permasalahan-permasalahan yang timbul dalam suatu akad melalui media elektronik, misalnya nikah online yang transaksi ijab kabulnya dilakukan melalui keadaan konektivitas atau kegiatan yang terhubung dengan suatu jaringan atau sistem internet (via online). Apalagi pada saat ini kondisi indonesia sedang dilanda covid 19 masyarakat dianjurkann untuk menjaga prokes dengan menghindari kerumunan sehingga berakibat banyak pasangan pengantin yang melakukan pernikahan secara online. Pernikahan dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun tertentu serta sesuai dengan ketentuan Islam. Berdasarkan beberapa pendapat yang dikutip untuk menjawab hukum pernikahan yang dilakukan secara online. Pernikahan online dikatakan tidak sah apabila tidak dilakukan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
References
Abi Zakaria al-Nawawi al-Syafi'I, Raudhah al-Thalibi wa 'Umdah al-Muttaqin, Jilid IV(Beirut: Dar al-Fikr, 1996)
Al-Baijuri, Hâsyiyyatus Syaikh Ibrâhîm al-Baijuri, juz I
Ari Cahyo Nugroho, "Konstruksi Media Online Tentang Realitas Penyedotan Pulsa Analisi Framming Terhadap Berita Dalam Tribunnews.com, Jakarta: Masyarakat Telematika Dan Informasi." Jurnal Penelitian Teknologi Informasi dan Komunikasi, Vol. 3 No. 1 (2012)
https://mui.or.id/berita/32212/hukum-pernikahan-secara-online/
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-1-1974-perkawinan
https://www.republika.co.id/berita/r2cpuj430/ini-hukum-pernikahan-online-yang-dibahas-ijtima-ulama
M. Quraish Shihab, Pengantin al-Qur'an; Kalung Permata Buat Aanak-anakku (Jakarta: Lentera Hati, 2007)
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih lima mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'I, Hambali, penerjemah, Masyksur A.B, Afif Muhammad, dkk (Jakarta: Lentera, 2010)
S. Nasution, Metode Research (Jakarta: Bumi Aksara, 1996)
Saifuddin Azwar, Metodologi Penelitian (Yogyakarta: Pelajar Offset, 1998)
Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyyah, (Jakarta: kenana, 2010)
Sutrisno Hadi, Metodologi Reseach Penelitian Ilmiah (Yogyakarta: Andi Offset, 1999)
UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 1Tentang Pernikahan
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adilatuhu, Terjm. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, (Jakarta: Gema Insani, 2011)
Wardah Nuroniyah, “Analisis Akad Nikah Via Teleconference Menurut Fiqih Mazhab Dan Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Mahkamah, Vol. 2, No.1, Juni , 2017 . h.132.
Zainuddin Ibnu Nujaim al-Hanafi, Al-Bahr al-Raiq: Syarah Kanz al-Daqa'iq jilid V (Beirut: Dar al-Fikr, 1993)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sawiyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.