Pandangan Tokoh Masyarakat Desa Sukamakmur Tentang Shalat Jamak’ Dan Qashar Bagi Pengantin

Authors

  • Joko Prasojo SMP Negeri 31 Bengkulu Utara

Keywords:

Tokoh; Shalat; Qashar; Pengantin; Jama’.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pasangan pengantin yang melaksanakan shalat wajib dengan cara di jama’ dan qashar ketika menjadi pengantin dengan alasan kesibukan menerima banyak tamu dan repotnya pakaian serta dandanan untuk melaksanakan sholat wajib, sehingga mereka memilih jama’ dan qashar. Memang dalam agama Islam membolehkan jama’ dan qashar dalam Shalat, tetapi dengan syarat dan ketentuan tertentu. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini, antara lain: 1) Untuk mengetahui pandangan masyarakat Desa Sukamakmur tentang jama’ dan qahar bagi pengantin. Dan kegunaan penelitian ini adalah 1) Kegunaan Teoritis: Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pandangan bagi masyarakat agar mengetahui hukum Shalat jama’ dan qashar dalam pernikahan. 2) Kegunaan Praktis: Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai masukan bagi pasanagan pengantin dalam menjalankan Shalat ketika menjadi pengantin. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengungkapkan gejala secara kontekstual secara menyeluruh (sepenuhnya dan dalam konteks atau apa adanya) dengan mengumpulkan data di lingkungan alam, sumber langsung instrumen penelitian utama sendiri. Oleh karena itu, dalam penelitian ini peneliti melakukan observasi, wawancara, dan pencatatan. Hasil penelitian ini menunjukkan Pandangan tokoh masyarakat tentang jama’ dan qashar bagi pengantin di Desa Sukamakmur Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara tidak membolehkan. Hal ini dikarenakan masih ada cara untuk menanggulangi agar tetap melaksanakan Shalat wajib pada waktunya dan tidak menjama’ dan qashar shalatnya ketika menjadi pengantin.

References

Al-Husaini, Al Imam Taqiyyudin Abu Bakar. 1983. Kifayatl Akhyar, alih bahasa: Anas Thohir Syamsuddin. Surabaya: Bina Ilmu.

Al-Nadwi, Ali Ahmad. 1414 H/1994 M. al-Qawqaid al-Fiqhiyyah Mafhumuha, Nasyatuha, Tathawuruha, Dirasatu Muallafatiha, Adillatuha, Muhimmatuha, Tathbiqatiha, Dimsyiq: Dar al-Qalam.

Al-Qusyairi, Muhammad al-Hajjaj. 2011. Shahih Muslim, Kitab Nikah Bab al Amr bi Ijabah al-Da`i ila al-Da`wah, No. Hadits 1429. Beirut: Daral-Fikr.

Azam, Abdul, Aziz Muhammad. 1999. Qawa`id al-Fiqh al-Islamy, Maktabah al Risalah alDauliyah. Jakarta: Pustaka Ilmu.

Azwar, Saifuddin. 1998. Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Baharun, Segaf. 2008. Benarkah Anda Melaksanakan Shulat, Pasuruan: Yayasan Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah

Baqi, M. 2006. Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 4. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Da-Dimasyiqi, Syaikh al-Alamah Muhammad bin ‘Abdurrahman. 2015. Fikih Empat Madzhab. Bandung: Hasyimi.

Dyah, Rustam. 2015. Fikih Ibadah Kontemporer. Semarang: CV. Karya Abadi. Effendy, Mochtar. 2000. Ensiklopedi Agama dan Filsafat . Buku 3. Palembang: Universitas Sriwijaya.

Fuad Abdul. 1993. Al Lu’lu Wal Marjan. Semarang: Al-Ridha.

https://islam.nu.or.id/shalat/batasan-boleh-menjamak-shalat-karena-hujan-t9pqv

Muchtar,Asmaji. 2015. Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah &Muamalah. Jakarta: Amzah.

Narkubo, Cholid dan Abu Achmadi. 2013. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.

Qardhawi, Yusuf. 1995. Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid I. Jakarta: Gema Inasani. Rasjid, Sulaiman. 2010. Fiqh Sunnah. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Sabiq Sayyid. 1418 H/1998 M. Fiqh al- Sunnah Bab al- Jam’u Baina Sholatain, Jilid ke-1. Kairo: Dar al- Fatih Lil I’lam al ‘Arabi.

Sabiq, Sayyid. 1976. Fiqih Sunnah 2. Bandung: PT. Al Ma’arif.

Saroja, Samiaji. 2012. Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar, Jakarta: PT Indeks.

Shaleh, H. E. Hassan. 2008. Kajian Fiqh Nabawi dan Kontemporer. Jakarta: PT. Rajagrafindo.

Soemiyati. 2004. Hokum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberti.

Sutopo, Hupemus. 1998. Metode-Metode Penelitian, Jakarta: Tinta Mas. Tim Kajian Ahla Shuffah. 2014. Kamus Fiqh. Kediri: Lirboyo Press.

Zahrah, Muhammad Abu. 1377 H/1957 M. Ushul al Fiqh.Dar al Firi al Araby

Downloads

Published

2022-12-31

Issue

Section

Articles