Hukum Islam tentang Perbuatan LGBT
Keywords:
pengertian LGBT, Hukum IslamAbstract
Di era global ini LGBT pada saat ini menjadi pembahasan yang sangat viral di masyarakat, fenomena LGBT yang sangat meresahkan masyarakat dan akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak dan akan merusak generasi muda. Banyak Gerakan yang mendorong penerimaan keberadaan mereka dengan mengkampanyekan di dunia. Dari fenomena LGBT ini penulis yang kurang paham dengan apa itu LGBT, dalam jurnal ini penulis ingin mengetahui apa pengertian dari LGBT dan hukum Islam tentang LGBT, dengan menggunkan sumber-sumber dari beberapa jurnal. LGBT adalah singkatan dari singkatan dari Lesbian, Gay, biseksual dan Transgender yaitu homoseksual adalah hubungan sek antara laki-laki dengan laki laki, lesbian adalah hubungan sek antara perempuan dan perempuan, biseksual adalah seseorang yang memiliki ketertarikan dengan 2 jenis yaitu laki-laki dan perempuan, dan trangender adalah seseorang yang memiliki jenis kelamin laki-laki yang menyerupai perempuan. Berdasarkan penjelasan dari ayat-ayat al-Qur’an dan hadis serta pendapat para ulama bahwa hukum LGBT adalah Haram dan termasuk dosa besar. Dampak negatif dari perbuatan LGBT ini adalah merusak Kesehatan dan menimbulkan penyakit-penyakit yang berbahaya.
References
al-Sayid Sabiq, J. I. (n.d.). Fiqh al-Sunnah. al-Qahirah; Dar al-Kitab al-Islamy-Dar al-Hadis, t.t, 269.
al-Suyuthy, a. (n.d.). al-Jami‟ al-Shaghir, Jilid II . Bairut-Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.t, 124.
Al-Tirmidzi. (1994). Sunan Al-Tirmidzi. Bairut : Dar al Fikr, 89.
Cornellis, K. d. ( 2008)). Sex and Love Guide to Teenagers-101%untuk Remaja. Jakarta: Prestasi Raya, 192.
Cornellis, K. d. (2008). Sex and Love Guide to Teenagers-101% untuk Remaja. Jakart: Prestasi Pustaka Raya, 27.
Cornellis, K. d. (2008). Sex and Love Guide to Teenagers-101% untuk Remaja. Jakarta: Prestasi Pustaka Raya, 197.
Daheri, Mirzon, Pandu Adi Cakranegara, and Gamar Al Haddar. "Determination of Smart and Accurate Contest Participants at the Elementary School Level Using Profile Matching Method." Jurnal Mantik 6, no. 3 (2022): 3462-3470.
Daheri, Mirzon, Idi Warsah, Ruly Morganna, Oktia Anisa Putri, and Putri Adelia. "Strengthening Religious Moderation: Learning from the Harmony of Multireligious People in Indonesia." Journal of Population and Social Studies [JPSS] 31 (2023): 571-586.
Daheri, Mirzon, and Cica Dwi Julianti. "Islamic Educational Values in the Implementation of the Cambuk Lidi Ceremony (Study of Derati Village Kota Padang District)." Journal of Contemporary Islamic Education 3, no. 1 (2023): 1-19.
Halim, F. (No. 1 Mei 2011). Waria dan Operasi. Makasar: UIN Alauidin: Jurnal Ar-Risalah. Vol.11.
Khan, A. A. ( 2003). Islam dan Homoseksual, Penj. Yudi . Jakarta: Pustakan Azzahra, 26.
Khan, P. a. ( 2003). Islam dan Homoseksual . Jakarta: : Pustaka Az-Zahra, 26.
Majma‟ al-Lughah al-‟Arabiyah, c. I. (1393 H- 1973 M). al-Mu‟jam al-Wasith. Mishr : Dar al-Ma‟arif: cet. II, Jilid II, 846.
Muḥammad ibn 'Umar al- Rāzī, (. J. (1420 H). Mafātiḥ al-Ghayb. Beirut: Dar Ihya' al-Turath al-'Arabiy, h.162.
Munawwir, A. W. (1997). Kamus Al-Munawir. Surabaya: Pustaka Progressif, 616, cet. XIV .
Sidabutar, H. (Senin, 01 Februari 2016). Mewaspadai ‘Virus’ LGBT. koran Republika, h. 6.
Zuhdi, M. (1991). Masail Fiqhiyyah. Jakarta: CV Haji Masagung, h. 41.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Euis Rahmawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.